Batam – Terdakwa Yusril Koto menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim yang memimpin sidang perkara dirinya akan menjatuhkan vonis serendah-rendahnya. Hal itu disampaikannya usai sidang terakhir sebelum pembacaan putusan (ponis) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/09/2025).
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Yusril Koto mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan percaya majelis hakim bersikap profesional serta objektif dalam menilai perkara. “Saya yakin majelis hakim mempunyai integritas dan objektif menilai perkara saya. Walaupun tidak bebas, saya berharap vonis yang dijatuhkan seringan-ringannya. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Yusril Koto.
Ia juga mengungkapkan, selama persidangan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak dapat dipidana sesuai fakta-fakta di persidangan. “Alibi pembelaan kami jelas. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan bijak,” tambahnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Yusuf Koto dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Batam. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan jaksa penuntut umum maupun agenda pembacaan putusan.





