Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa Yusril Koto dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wattimena, dalam sidang yang digelar Selasa (30/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana penjara, Yusril juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,” ujar hakim Wattimena saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Yusril menyatakan menerima hukuman itu. “Saya menerima hukuman ini,” kata Yusril singkat.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Muhammad Arfian menuntut Yusril dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa terbukti mencemarkan nama baik melalui akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, dengan mengunggah sejumlah video.
“Perbuatannya jelas mencoreng nama baik korban sesuai dakwaan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik
selama persidangan,” sebut Arfian.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video dimusnahkan. Dua unit ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara, dan akun TikTok terdakwa dinonaktifkan secara permanen.





