Batam. Pemasangan papan informasi proyek di kawasan Simpang mitra raya habi-bibi, Batam Kota, menuai sorotan publik. Papan proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi anggaran itu tampak dibuat asal-asalan—hanya berupa spanduk tipis yang kusut, miring, dan sulit dibaca.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada papan tersebut tertulis nama perusahaan pelaksana CV MIA PERDANA dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp399.013.000,00, serta konsultan pengawas PT Batam Structural Engineers. Namun seluruh informasi tersebut hampir tidak terbaca karena papan dipasang tanpa rangka dan tidak memiliki struktur yang layak.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap proyek pemerintah menampilkan papan proyek secara benar, kokoh, mudah dibaca, serta ditempatkan pada lokasi strategis. Informasi wajib seperti nama paket pekerjaan, nomor kontrak, masa pelaksanaan, penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga sumber dan nilai anggaran harus disajikan dengan jelas.

Namun pada proyek ini, standar tersebut tidak terpenuhi. Papan proyek justru terlihat tidak profesional dan terkesan hanya dibuat untuk memenuhi formalitas administrasi.

Padahal, biaya pemasangan papan proyek telah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bagian dari pekerjaan persiapan. Artinya, papan proyek tidak dapat dibuat secara sembarangan karena telah memiliki alokasi anggaran resmi.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran. Warga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mestinya memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

“Kalau papan proyek saja dibuat asal-asalan, bagaimana kita bisa yakin pekerjaan fisiknya sesuai standar?” ujar seorang warga yang melintas di lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun PPK belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya meminta klarifikasi atas temuan tersebut.