Batam – Suparman, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, menyatakan kesiapannya melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepada wartawan, Suparman mengeluhkan belum dikembalikannya sejumlah barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batam, meski perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menyebut, barang bukti yang belum dikembalikan berupa satu unit laptop dan sebuah handphone. Sementara itu, mobil miliknya memang telah dikembalikan, namun dalam kondisi rusak.

“Mobil sudah dikembalikan, tetapi kondisinya rusak dan membutuhkan banyak perbaikan. Seharusnya pihak kejaksaan menjaga barang bukti dengan baik,” ujar Suparman.

Tak hanya itu, Suparman juga mengungkapkan bahwa dokumen kendaraan berupa STNK hingga kini belum diserahkan kembali. Ia menyebut pengembalian mobil hanya bersifat pinjam pakai.

Atas kondisi tersebut, Suparman menduga adanya kelalaian hingga dugaan penggelapan terhadap barang bukti miliknya yang belum dikembalikan.

“Saya menduga laptop dan handphone saya belum dikembalikan dan berpotensi digelapkan. Karena itu, saya siap melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Jamwas,” tegasnya.

Ia menilai, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti seharusnya dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.