Batam. Aktivis sosial Yusril Koto resmi ditunjuk sebagai Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau. Penunjukan tersebut disebut dilakukan langsung oleh Presiden LIRA bersama Wakil Presiden LIRA, Johnny Ismail, serta jajaran pengurus pusat pada Kamis (12/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya, Yusril Koto menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat serta pihak-pihak yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin LIRA di wilayah Kepulauan Riau.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan ini. Penunjukan sebagai Gubernur LIRA Kepri merupakan tanggung jawab besar bagi saya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, kehadiran LIRA di daerah bertujuan untuk memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, LIRA akan bersinergi dengan pemerintah daerah namun tetap menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Fungsi kontrol sosial ini penting agar pengelolaan sumber daya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Nongsa, Batam, yang menurut hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas pematangan lahan secara masif.

Ia mengungkapkan, di lokasi tersebut ditemukan pembangunan ratusan kavling yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Dari hasil investigasi lapangan, terdapat sekitar 128 unit kavling yang sedang dipersiapkan di kawasan yang masuk kategori hutan lindung. Ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.

Kavling yang ditemukan tersebut terdiri dari 114 unit berukuran 6×10 meter, dua unit berukuran 7×10 meter, serta 12 unit berukuran 8×10 meter di atas lahan sekitar 24.190 meter persegi.

Ironisnya, aktivitas tersebut berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).

Berdasarkan dokumen tata kawasan hutan, area tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang dilindungi oleh sejumlah regulasi, di antaranya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76 Tahun 2015 serta pembaruan melalui SK Nomor 1583 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Selain aktivitas pematangan lahan, di sekitar lokasi juga ditemukan dugaan aktivitas tambang pasir dan batu ilegal, yang semakin memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Yusril juga mengungkap adanya dugaan praktik relokasi warga dari kawasan rumah liar (ruli) ke area yang justru berada di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, indikasi tersebut mengarah pada kemungkinan adanya kerja sama antara pihak tertentu dengan pemegang Penetapan Lokasi (PL).

“Kami menduga ada praktik kongkalikong dalam pemanfaatan lahan ini. Kawasan hutan lindung diduga dikorbankan untuk relokasi warga dari lahan perusahaan,” ujarnya.

Yusril menegaskan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

Ia juga memastikan LIRA akan membuka kasus ini secara transparan jika ditemukan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Jika ada pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat, tentu harus diproses secara hukum. Kami tidak punya kepentingan apa pun, selain memastikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, LIRA Kepri berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa adanya transaksi atau kepentingan politik tertentu.

“Saya tidak dibayar dan tidak membayar untuk jabatan ini. Tugas saya adalah mengabdi kepada masyarakat dan memastikan kebijakan berjalan adil,” tutupnya.

Kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Nongsa menjadi perhatian serius masyarakat. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekosistem di kawasan tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjarahan kawasan hutan tersebut.