BATAM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, yakni HH Club.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang, menetapkan enam orang sebagai tersangka, serta menyita sekitar 762 butir ekstasi yang ditemukan di dalam sebuah brankas.

Pengungkapan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Batam. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membantah anggapan bahwa keberhasilan Bareskrim mengungkap kasus tersebut menunjukkan aparat kepolisian di Kepri tidak bekerja secara maksimal.

Menurut Eko, setiap satuan dan personel memiliki metode serta kedalaman penyelidikan yang berbeda. Karena itu, operasi Bareskrim di HH Club tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aparat di daerah lemah dalam memberantas narkotika.

«“Ya nggak bisa begitu ya, kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi di Kepri tidak bekerja, mungkin ada batasan-batasan,” ujar Eko.»

Penyelidikan Narkoba di THM Disebut Punya Tantangan Khusus

Eko menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika di tempat hiburan malam memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya berkaitan dengan personel yang bertugas di wilayah tersebut yang kemungkinan lebih mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan.

Kondisi itu, kata dia, membuat proses pengumpulan informasi dan alat bukti harus dilakukan secara cermat serta membutuhkan strategi tertentu.

Bareskrim, lanjut Eko, memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan di luar wilayah karena personelnya relatif tidak dikenal oleh pihak yang sedang menjadi sasaran penyelidikan.

«“Mungkin mukanya gampang dikenal, betul kan? Beda sama kami-kami (Bareskrim) kan punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota,” katanya.»

Bareskrim Buka Peluang Periksa THM Lain di Batam

Pengungkapan di HH Club belum menjadi akhir penyidikan. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Bahkan, Bareskrim membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam lainnya di Batam apabila ditemukan informasi dan bukti yang mengarah ke lokasi tersebut.

“Ya perlu waktu dong, kan itu sulit nyarinya. Kalau gampang, ya masyarakat sudah menangkap lama itu,” ujar Eko kepada wartawan di Batam, Rabu (12/8/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap klub malam lain di Batam, Eko membenarkannya.

«“Ada kemungkinan (pemeriksaan klub malam lainnya),” ujarnya.»

Menurut Eko, penyidik tidak bisa bertindak hanya berdasarkan dugaan. Informasi yang diperoleh harus terlebih dahulu didalami dan dikonfirmasi dengan alat bukti agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Kasus HH Club Dijanjikan Diusut Profesional dan Transparan

Eko memastikan perkara dugaan narkotika di HH Club akan ditangani secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

«“Langkah selanjutnya penyidikan profesional, transparan, dikembangkan,” kata Eko.»

Ia juga mengingatkan para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Batam agar memperketat pengawasan di lingkungan usahanya.

Eko meminta pengelola tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

«“Imbauan juga kepada pemilik tempat hiburan malam yang lain, jangan sampai terjadi kejadian yang sama terulang,” ujarnya.»

32 Orang Diamankan, Enam Jadi Tersangka

Dalam operasi di HH Club, sebanyak 32 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“32 ya yang dibawa, sementara baru enam tersangka,” kata Eko.

Namun, status hukum 32 orang tersebut masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan. Sebagian yang diamankan dapat berstatus sebagai saksi, sementara jumlah tersangka juga masih berpeluang bertambah apabila penyidik menemukan alat bukti baru.

«“Itu kita amankan karena menyangkut dengan manajemen yang ikut. Bisa juga berkurang, karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi. Bisa berkembang ke atas, atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” jelasnya.»

Penyidik juga masih memilah pihak yang diduga sebagai pengguna narkotika untuk selanjutnya menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

«“Ada pengunjung dan ada manajemen. Nanti kita pilih-pilih mana yang pengguna, kemudian kita lakukan asesmen dengan TAT,” ujar Eko.»

762 Butir Ekstasi Ditemukan di Dalam Brankas

Salah satu temuan penting dalam pengungkapan tersebut adalah barang bukti sekitar 762 butir ekstasi yang ditemukan di dalam brankas di HH Club.

“Betul, ada brankas. Barang bukti inex berjumlah sekitar 762 butir yang disimpan di dalam brankas,” kata Eko.

Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti tersebut.

Selain itu, Bareskrim juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Sebagian orang yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan di Batam.

“Sebagian, sebagian masih di sini,” ujar Eko.

Bareskrim Polri selanjutnya akan menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penyidikan juga masih terbuka untuk berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan serta pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam lain di Batam.

Dengan ditemukannya ratusan butir ekstasi di dalam brankas, pengungkapan HH Club kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh dugaan rantai peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam di Batam.