Batam . mknews.co.id. Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Warga menilai izin pelaksanaan kegiatan hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi negara untuk membungkam pertanyaan soal perizinan. “Apakah ini yang dinamakan birokrasi? Cukup izin lurah saja tanpa melibatkan RT/RW?” ungkap pernyataan warga yang diterima redaksi.

Warga juga mengingatkan pengelola agar tidak memanfaatkan jalan lingkungan untuk parkir pengunjung serta meminta pihak pengelola bertanggung jawab jika terjadi tindak kriminal seperti pencurian atau tindak pidana lainnya selama kegiatan berlangsung. “Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami akan menuntut pengelola pasar malam dan pihak pemberi izin,” tegas warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Kabil, Subhan Jhoni , menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan kelurahan hanya memberikan rekomendasi, bukan izin langsung. “Setahu saya hubungan pihak pengelola dengan perangkat RT berjalan baik. Sejujurnya saya baru tahu pengelola belum berkomunikasi dengan RT dan RW setempat. Tidak ada maksud saya tidak menghargai tokoh masyarakat maupun perangkat RT/RW,” kata lurah Subhan Jhoni kepada media.

Lurah Subhan Johni juga menambahkan telah menghubungi pihak RT setempat agar dalam waktu dekat dapat mempertemukan pengelola pasar malam dengan perangkat wilayah guna mencari solusi bersama.