Batam. Setelah hampir tiga tahun menanti tanpa kejelasan hukum, Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, mendatangi Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pengeroyokan yang dialaminya. Senin 2 Juni 2025.
Jimson mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Baloi Kolam, Batam. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula ketika dirinya menghadiri sebuah acara Serikat Tolong Menolong (STM) atas ajakan rekannya.
“Saat itu, anak saya minta jajan ke warung yang berada di sebelah lokasi acara. Ada seorang pria yang membelakangi saya, lalu saya menegurnya. Namun setelah itu, ia marah dan menendang saya, kemudian saya dikeroyok oleh rekan-rekannya,” jelas Jimson kepada awak media, Senin (2/6).
Atas kejadian tersebut, Jimson membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/607/X/2022/SPKT/Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 10 Oktober 2022. Namun, proses hukum kasus ini sempat terhenti karena dinyatakan tidak cukup bukti dalam praperadilan.
Tak menyerah, Jimson kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda Kepri pada 3 November 2023. Ia berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Hari ini saya kembali datang ke Polda Kepri, menemui bagian Propam untuk menanyakan sejauh mana penanganan laporan saya. Petugas mengatakan akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan penyidik Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Jimson juga menambahkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut berdampak pada kondisi psikologis anaknya yang turut menyaksikan kejadian. Oleh karena itu, ia turut melaporkan kasus ini sebagai upaya perlindungan anak.
Sementara itu, kuasa hukum Jimson, Domingos SH, meminta penyidik yang menangani perkara ini untuk bekerja secara profesional dan menegakkan keadilan.
“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan segera menindaklanjuti laporan klien kami. Ini menyangkut hak korban dan kredibilitas penegakan hukum di wilayah Kepri,” tegas Domingos.
Jimson berharap para pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diproses hukum. “Kami percaya kepada aparat penegak hukum di Kepri untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil,” pungkasnya.