Batam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (5/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan, tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan untuk mengembalikan keseimbangan serta memberikan ruang bagi terdakwa memperbaiki diri.

“Pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki dimensi rehabilitatif dan pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menegaskan, penegakan hukum yang ideal harus mencerminkan tiga prinsip utama, yakni kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam perkara tersebut, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pidana. Majelis hakim menilai ancaman pidana penjara yang diatur secara kumulatif dengan denda dapat diterapkan secara alternatif, sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai denda.
Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, majelis hakim memerintahkan satu kartu ATM BNI untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit telepon seluler iPhone 13 beserta kartu SIM dan satu unit telepon seluler Oppo dirampas untuk negara. Adapun paspor dan buku pelaut atas nama Fandi Ramadhan dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Menurut hakim, pemidanaan harus memperhatikan aspek korektif, introspektif, dan edukatif agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni jumlah narkotika yang sangat besar—mendekati dua ton—yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik.

Putusan tersebut sekaligus mematahkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa lainnya akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Dua terdakwa, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Jumat (6/3/2026).

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, dijadwalkan menjalani pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026).