Batam. Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan lahan bandara Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Batam. Penertiban ini dilakukan setelah area tersebut mengalami kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan pasir semprot liar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban dilakukan pada satu lokasi yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial Babe S, yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tambang. Penertiban berlangsung sejak tiga hari terakhir. Namun, puluhan titik tambang pasir ilegal lainnya di sekitar kawasan tersebut masih beroperasi tanpa hambatan. Masyarakat menduga adanya praktik “setoran” yang membuat aktivitas ilegal itu seolah kebal penertiban.

Sumber informasi menyebutkan, penertiban yang dilakukan kali ini hanya bersifat sementara. “Seminggu lagi bisa jadi aktivitasnya jalan lagi,” ujar salah satu warga.

Pihak Ditpam BP Batam dinilai sudah mengeluarkan biaya besar untuk operasi penertiban ini. Namun tanpa langkah tegas aparat penegak hukum, aktivitas tambang pasir ilegal dinilai tidak akan jera. Karena itu, masyarakat mendesak Polda Kepri untuk menangkap para pelaku agar penertiban lebih efektif.

Masalah tambang pasir ilegal ini juga mendapat sorotan dari masyarakat kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, dan aparat penegak hukum. Sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.