Batam. Suasana sidang lanjutan kasus Gordon Silalahi, wartawan Kepri Online, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/9/2025) pagi. Gordon didakwa oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan tuduhan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lokasi, sejumlah organisasi kewartawanan, aliansi pers, Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Sumatera Utara (IKABSU), hingga tokoh politik tampak hadir untuk memberikan dukungan moral. Massa pendukung membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya: “Stop Kriminalisasi Wartawan”, “Tegakkan Restorative Justice”, “Copot Oknum Kasat Reskrim dan Wakasatreskrim”, serta “Matinya Keadilan di Polresta Barelang”. Mereka menilai kasus ini sarat rekayasa dan menuntut transparansi penegakan hukum.

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, yang didampingi Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi.

“Berdasarkan penelitian hukum kami dan setelah mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum, kami menemukan adanya keterangan dua saksi dan dua ahli dari kepolisian yang menurut kami terkesan dipaksakan,” tegas Anrizal.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

“Kami optimistis, melihat fakta persidangan, klien kami layak dibebaskan. Semua bukti yang ada justru mengarah pada ketidakbersalahan beliau. Kami berharap putusan hakim nantinya benar-benar mencerminkan keadilan,” tambahnya.

Sidang selanjutnya Massa terus pendukung Gordon silalahi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.