Batam. Dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan pesisir Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kota Batam, makin menguat. Setelah aktivitas penimbunan laut disorot warga karena tanpa kejelasan legalitas, kini muncul fakta baru: pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh PT OMA, dengan material tanah yang berasal dari hasil tambang ilegal di bukit yang belum teridentifikasi sumbernya.
Pantauan di lapangan, truk-truk bermuatan tanah terus hilir-mudik menuju lokasi penimbunan di tepi laut Tanjung Uma. Aktivitas berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari. Warga sekitar menyebut, kegiatan itu meningkat sejak dua pekan terakhir dan tampak dilakukan secara terorganisir.
“Kami sering lihat mobil truk keluar masuk, tanahnya banyak, tapi nggak jelas dari mana asalnya. Kalau tanahnya resmi, harusnya ada tanda dokumen, tapi ini semua tertutup,” ujar salah satu warga setempat, Minggu 09-11-2025
Diduga Gunakan Tanah Galian dari Bukit Ilegal
Sumber di lapangan menyebut, material tanah yang digunakan untuk reklamasi itu diduga kuat berasal dari aktivitas potong bukit tanpa izin di kawasan hinterland Batam. Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan modus “cut and fill” malam hari.
“Kalau dilihat jenis tanahnya, mirip dengan tanah dari bukit yang baru-baru ini dibabat di kawasan belakang Polda Batam. Tapi belum jelas apakah itu benar sumbernya. Yang pasti, ini bukan tanah resmi hasil galian yang berizin,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Kuat dugaan, jaringan pemasok tanah untuk proyek reklamasi ini memanfaatkan jalur tambang ilegal demi menekan biaya operasional. Jika terbukti, maka PT OMA selaku pelaksana proyek dapat dijerat dengan pelanggaran ganda — baik dalam hal reklamasi tanpa izin maupun penggunaan material hasil tambang ilegal.
Warga Minta Penindakan Tegas
Masyarakat Tanjung Uma kembali menyerukan agar Wakil Wali Kota Batam segera melakukan sidak gabungan, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian dan TNI AL.
“Jangan hanya lihat dari jauh. Turun langsung, periksa izin reklamasi dan asal tanahnya. Ini sudah merusak lingkungan dan bisa jadi tindak pidana,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Selain merusak ekosistem pesisir, reklamasi liar ini dinilai mengancam mata pencaharian nelayan serta memperparah sedimentasi di wilayah perairan sekitar. Jika dibiarkan, reklamasi tanpa kontrol ini berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT OMA maupun instansi terkait mengenai legalitas proyek reklamasi dan sumber material tanah tersebut.
Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Pemko Batam dan BP Batam tidak menutup mata. “Kalau reklamasi dan tambang ilegal ini dibiarkan, sama saja pemerintah memberi ruang bagi perusakan lingkungan yang terencana. Ini harus dihentikan sebelum menimbulkan bencana ekologis,” kata salah satu aktivis lingkungan di Batam.
Masyarakat berharap sidak segera dilakukan dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara hukum. “Batam bukan lahan bebas untuk tambang ilegal dan reklamasi liar. Hentikan sebelum laut kami habis ditimbun,” tutup warga.





