Batam. Kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam—yang enam tahun lalu pernah ditanami langsung oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo—kini nyaris rata dengan tanah. Area pesisir di Kampung Tengah dan sekitar Sunny Bay tersebut telah dibabat, ditimbun, dan direklamasi untuk rencana pembangunan perumahan, industri, hingga resort.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa kegiatan pembabatan berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Pada pekan lalu, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan di Kampung Tengah, yang diketahui dikerjakan oleh PT Ginoski. Perusahaan tersebut disebut telah meratakan belasan hektare lahan mangrove yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Baru seminggu lalu alat-alat excavator diangkat. Itu pun karena sudah ramai orang turun ke lokasi. Sebelumnya alat berat bekerja terus, mangrove dibabat habis, lahan direklamasi. Ini persis di sebelah Sunny Bay dan Piayu Laut. Dulu Ibu Iriana tanam mangrove di sini, sekarang tak bersisa. Tidak ada pemerintah yang menegur,” ujar salah satu warga.

Kerusakan tersebut dinilai sangat ironis mengingat kawasan itu pernah menjadi simbol komitmen nasional terhadap pelestarian ekosistem pesisir. Publik kini mempertanyakan peran perijinan sebagai otoritas pengelolaan lahan serta kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Aktivitas reklamasi dalam skala besar diyakini mustahil luput dari pantauan instansi terkait. Muncul dugaan bahwa pihak berwenang justru membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan.

Perusakan mangrove dan reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 69 melarang keras perusakan ekosistem mangrove, sementara Pasal 98 hingga 103 mengatur ancaman pidana berupa penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku maupun pihak pemberi izin. Jika kawasan tersebut termasuk zona lindung, tindakan itu juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait larangan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi.

Masyarakat menilai pembabatan mangrove yang pernah ditanami langsung oleh Ibu Negara merupakan tindakan yang mencoreng wajah pemerintah sendiri. Hingga kini, tidak ada satu pun lembaga—baik DLH, maupun Gakkum KLHK— PSDKP yang turun menghentikan kegiatan tersebut sejak awal.

Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk memeriksa perizinan, memanggil pengembang, menghentikan reklamasi ilegal, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. “Mangrove bukan hanya pohon, tapi pelindung pesisir dan penyangga kehidupan masyarakat Tanjung Piayu,” tegas warga.