Batam. Tim kuasa hukum Ibu Sarah, yang dipimpin oleh Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama klien mereka.
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pelapor terhadap Ibu Sarah. Dalam keterangannya kepada awak media, Anrizal menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang kepada rekan-rekan media yang kami hormati. Agenda kami hari ini adalah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan terhadap klien kami, Ibu Sarah,” ujar Anrizal.
Menurut Anrizal, laporan tersebut harus dipahami dalam kerangka aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepolisian wajib menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Namun, setelah laporan diproses melalui tahapan penyelidikan, perkara tersebut harus dihentikan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Perpol Nomor 2 Tahun 2024 jelas mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat wajib diterima oleh kepolisian. Namun setelah dilakukan proses penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa pidana, maka perkara tersebut wajib dihentikan,” jelasnya.
Pihaknya meyakini bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak terdapat unsur tindak pidana pornografi sebagaimana yang dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan bermula dari persoalan rumah tangga kliennya.
Anrizal memaparkan bahwa sekitar 8 November, kliennya menemukan sebuah video di telepon genggam milik suaminya. Ibu Sarah, yang secara sah terikat pernikahan dengan suaminya baik secara hukum di Indonesia maupun di Singapura, kemudian menanyakan langsung kepada pihak pelapor mengenai kebenaran video tersebut.
“Klien kami hanya menanyakan kebenaran video tersebut kepada pelapor. Hal itu dilakukan karena klien kami sebagai seorang istri menduga adanya hubungan khusus antara suaminya dengan pelapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anrizal mengungkapkan bahwa setelah komunikasi terkait video tersebut terjadi, pelapor diduga beberapa kali meminta uang kepada kliennya maupun kepada suami kliennya. Permintaan uang itu, menurutnya, bahkan sempat dipenuhi beberapa kali melalui transfer.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pelapor sudah beberapa kali menerima transfer uang dari klien kami dan juga dari suaminya. Transfer tersebut terjadi sejak bulan November hingga Januari,” katanya.
Namun, lanjut Anrizal, ketika permintaan uang terakhir tidak lagi dipenuhi oleh kliennya, pelapor kemudian melayangkan laporan dugaan pornografi ke pihak kepolisian.
“Ketika permintaan uang terakhir tidak diberikan oleh klien kami, maka muncul laporan ini. Oleh karena itu kami patut menduga ada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelapor,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Ibu Sarah menilai dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pemerasan tersebut.
“Kami memiliki bukti berupa transfer uang yang dilakukan kepada pelapor dari bulan November hingga Januari. Total nilai transfer yang terjadi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai nominal kerugian yang dialami kliennya, Anrizal menyebutkan bahwa jumlahnya diperkirakan berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp30 juta.
“Kalau ditaksir, mungkin lebih kurang sekitar dua puluh juta sampai tiga puluh juta rupiah,” katanya.
Meski demikian, Anrizal menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepulauan Riau. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional.
“Kami sangat yakin penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional dan akuntabel. Kami percaya mereka akan menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tentang Manajemen Penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem hukum di Indonesia menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembuktian yang jelas. Dalam proses penyidikan, kata dia, suatu perkara pidana harus didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam hukum acara pidana jelas diatur bahwa suatu perkara harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu kami yakin perkara ini akan diuji secara objektif,” katanya.
Di akhir keterangannya, Anrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga berharap kliennya mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus memantau perkara ini. Kami sangat menghormati penyidik di Polda Kepri. Namun apabila klien kami tidak mendapatkan keadilan, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.





