TANJUNGPINANG. Pemilik ruko yang diberitakan diduga beroperasi sebagai gudang sembako tanpa izin resmi di kawasan Kota Piring, Kota Tanjungpinang, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online lokal.
Pemilik ruko menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan area pergudangan, melainkan ruko milik pribadi yang difungsikan sebagai tempat transit sementara barang sebelum didistribusikan ke wilayah Kota Tanjungpinang dan sekitarnya, termasuk Tanjungpinang Timur dan wilayah Bintan.
“Kenapa tidak dipasang plang legalitas usaha, karena ini bukan gudang. Ini ruko pribadi saya. Barang di sini hanya singgah sementara, setelah itu langsung didistribusikan. Jadi saya tegaskan sekali lagi, ini bukan pergudangan,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.

Terkait perizinan usaha, pemilik ruko menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sekitar tiga hingga empat tahun lalu, atas nama PT. RMB Mandiri Logistik. Ia menilai pemberitaan yang menyebut tidak adanya legalitas usaha tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Soal perizinan, NIB saya ada dan sudah lama terbit. Itu yang pertama. Kedua, soal Tanda Daftar Gudang (TDG), secara aturan dan persyaratan, ruko memang tidak bisa dikategorikan sebagai gudang,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya praktik penimbunan sembako sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan. Menurutnya, tidak pernah ada penyimpanan barang dalam jangka waktu lama di lokasi tersebut.
“Di sini tidak pernah ada penimbunan barang. Ini hanya tempat transit. Barang datang, kemudian langsung dikirim atau didistribusikan ke tujuan. Jadi kalau disebut gudang atau penimbunan, itu tidak benar,” tegasnya.
Pemilik ruko menduga pemberitaan tersebut muncul akibat adanya pihak-pihak tertentu yang tidak menyukai aktivitas usahanya.
“Adapun berita-berita yang menyebutkan seolah-olah ada pelanggaran, itu tidak benar. Saya menduga ada unsur ketidaksukaan dari pihak tertentu sehingga isu ini diangkat,” tambahnya.
Meski demikian, pemilik ruko menyatakan siap kooperatif apabila pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pengecekan atau verifikasi lapangan guna memastikan fakta di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya siap jika ada pengecekan. Biar semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.
(Red)





