Batam — Keputusan Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus kontainer di Sagulung dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana menimbulkan gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam gelar perkara yang turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hanya masuk kategori administratif kepabeanan, bukan tindak pidana penyelundupan.
Namun, keputusan itu dinilai janggal. Sejak awal, aparat mengamankan sejumlah kontainer tersebut karena diduga mengandung ketidaksesuaian dokumen, perbedaan jenis barang, asal barang yang tidak jelas, hingga potensi penghindaran pembayaran bea masuk. Jika salah satu dari indikasi tersebut terbukti, unsur pidana sebenarnya telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Kepabeanan terkait penyelundupan dan pemberian keterangan palsu dalam pemberitahuan pabean.
Tanpa penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan dokumen, tingkat keterlibatan Bea Cukai, serta analisis penyidik yang melandasi keputusan penghentian kasus, publik mempertanyakan dasar penetapan perkara ini sebagai pelanggaran administratif semata. Kecurigaan pun muncul bahwa kasus ini berpotensi “dilembutkan” sehingga tidak menyeret pihak tertentu. Batam sendiri selama ini dikenal sebagai wilayah rawan pelanggaran kepabeanan, sehingga setiap keputusan yang dianggap kurang transparan langsung memantik reaksi publik.
Keputusan menghentikan penyelidikan tanpa membuka data dan pertimbangan hukum secara terang-terangan dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sejumlah aktivis, pemerhati kebijakan, dan tokoh masyarakat mendesak dilakukan audit ulang oleh Bea Cukai atau bahkan pemeriksaan ulang oleh Mabes Polri jika ditemukan kejanggalan dalam penanganan.
Kini, kasus kontainer Sagulung telah menjadi simbol kekecewaan terhadap penanganan perkara kepabeanan yang dinilai berpotensi tebang pilih. Publik menunggu penjelasan yang lebih transparan dan dapat diuji oleh fakta, bukan sekadar pernyataan sepihak bahwa tidak ada unsur pidana.





