Tanjungpinang. mknews.co.id Kasus dugaan penelantaran terhadap Nadiawati (32), seorang ibu yang tengah hamil delapan bulan hingga melahirkan, kini menjadi sorotan publik, melaporkan Eko, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, yang disebut sebagai ayah dari bayi yang dikandungnya, atas dugaan penelantaran. Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan titik terang terkait penetapan tersangka.
Perkara ini bermula ketika Nadiawati melapor ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Tanjungpinang. Namun, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Merasa terabaikan, Nadiawati kemudian meminta perhatian media agar kasusnya mendapat kejelasan

Nadiawati mengaku sempat menerima pihak kepolisian mengantar surat panggilan untuk Eko. Tapi nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi. Mungkin dia sengaja mengganti nomornya,” ujar Nadiawati kepada wartawan,
Aktivis perempuan, Ibu Anis, menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menilai tindakan Eko menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telepon memperkuat dugaan penelantaran. “Kalau memang tidak mengakui anaknya, kan sudah lahir, bisa tes DNA. Apa lagi yang mau dihindari?” tegas Anis.
Hingga kini, pihak UPT PPA, DLHK Kepri, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai belum mengambil sikap tegas. Padahal, Kepala DLHK disebut sudah mengetahui laporan sejak awal. “Sangat disesalkan hingga hari ini belum ada kelanjutan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan dinas,” kata Anis.
Korban mendesak agar kepolisian menuntaskan kasus ini dan melakukan tes DNA untuk memastikan status anaknya. “Laporan polisi sudah ada, tinggal penetapan tersangka saja yang harus ditegakkan,” tegas Nadiawati.





