Batam – Kinerja Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Andrestian, tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kasus yang ditangani dinilai tidak profesional hingga membuat reputasinya menuai “rapor merah” di mata masyarakat
Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik antara lain penikaman hakim Pengadilan Agama Batam, perampokan Alfamart Saguba, serta sejumlah laporan yang dinilai mandek. Sorotan semakin tajam setelah mencuat dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara kriminalisasi terhadap Gordon Silalahi, wartawan Kepri Online, yang kini menjadi perbincangan hangat.
Gordon dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, kuasa hukumnya, Anrizal, menilai penyidikan kasus tersebut cacat hukum. Menurutnya, penyidik mengabaikan prinsip keadilan dan tidak bekerja secara profesional.

“Laporan kami terkait ketidakprofesionalan penyidik dalam pembuatan BAP. Hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang seharusnya transparan juga tidak diserahkan kepada klien kami. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas penyidikan,” tegas Anrizal usai melapor ke Propam Polda Kepri, Jumat (19/9/2025).
Anrizal menambahkan, fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (18/9/2025) justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Keterangan sejumlah saksi mengindikasikan laporan terhadap Gordon sarat dengan pesanan pihak tertentu, sementara penyidik dinilai menutup mata.
Tak hanya Kompol M. Debby Andrestian, kuasa hukum Gordon juga menuding keterlibatan sejumlah personel Satreskrim Polresta Barelang, antara lain penyidik Holden Siahaan, Kanit Reskrim Iptu Riyanto, serta Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto. Mereka dinilai gagal menjaga marwah institusi kepolisian karena bertindak di luar aturan.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada aparat penegak hukum, jika hasil kerja penyidik justru menunjukkan ketidakprofesionalan, bahkan terkesan menjalankan pesanan? Rapor merah layak diberikan kepada mereka,” ujar Anrizal.
Publik juga menyoroti sejumlah kasus lain yang penanganannya dianggap lamban di bawah kepemimpinan Kompol Debby, termasuk perampokan minimarket dan polemik SPDP mandek terkait pembebasan dua pekerja K3 Galangan Kapal PT ASL.
Masyarakat Batam kini menanti langkah tegas Propam Polda Kepri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi dan keadilan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika tidak, rapor merah ini dikhawatirkan semakin memperburuk citra Polresta Barelang di mata masyarakat.





