Batam. Aktivitas bongkar muat kapal di kawasan Pelabuhan Jembatan II Pulau Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pelabuhan yang disebut berada di bawah pengelolaan PT Berjaya Abadi Barelang itu diduga kerap digunakan untuk sandar kapal dan distribusi barang, meski status perizinannya hingga kini belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelabuhan tersebut digunakan untuk aktivitas bongkar muat kayu balok serta tempurung kelapa dengan menggunakan kapal tongkang berukuran sekitar 180 feet. Selain komoditas tersebut, terdapat dugaan adanya barang lain yang turut diangkut, namun tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.
Akses menuju pelabuhan tersebut juga terbilang terbatas. Pintu gerbang dilaporkan selalu tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang-orang tertentu, sehingga menyulitkan pihak luar untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas di dalam area pelabuhan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Alai, yang diduga bekerja sama dengan pihak asing melalui PT Shunshi Trading Permata. Kayu balok disebut-sebut kerap masuk melalui perusahaan tersebut dan diduga berasal dari wilayah Guntung, sebelum kemudian dikirim ke China.
“Yang jadi persoalan itu di bagian keagenan. Mereka menggunakan pelra. Bahkan sebelumnya, dugaan imigrasi pernah melakukan penindakan di lokasi tersebut dengan nilai denda disebut mencapai Rp200 juta,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik pelabuhan maupun pihak pengelola usaha. Klarifikasi juga belum didapat dari instansi terkait, seperti Syahbandar Batam, Bea Cukai Batam, maupun Dinas Perhubungan Kota Batam, khususnya terkait:
- Prosedur pemeriksaan dan kelengkapan dokumen barang keluar masuk.
- Penerapan pungutan atau retribusi saat kapal sandar.
- Mekanisme pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
Selain itu, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut menerima jatah dari aktivitas pelabuhan tersebut.
Hingga berita ini tayang, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui kontak person WhatsApp 0822-837-6170.





