Batam. Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang menimpanya. Ia meminta aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan atas kasus tersebut, yang hingga kini dinilainya jalan di tempat.
Jimson mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan resmi atas kejadian tersebut telah dibuat dengan nomor: LP/B/607/X/2022/SPKT/Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 10 Oktober 2022.
Namun, proses hukum kasus ini sempat menemui hambatan. Jimson menyebut dirinya pernah digugat melalui praperadilan, dan hasilnya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Tidak menyerah, ia kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda Kepri pada Jumat, 3 November 2023.
“Saya sangat kecewa karena laporan saya di Polda Kepri tidak ada perkembangan. Saya sebagai korban meminta agar kasus ini dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media.
Hingga kini, Jimson masih berharap keadilan bisa ditegakkan atas kasus yang menimpanya.