Batam. Jimson Silalahi kembali mengupayakan keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Melalui kuasa hukumnya, Domingos Tobu Shnitan, S.H., Jimson melayangkan surat resmi kepada Kapolda Kepulauan Riau dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri dengan permohonan agar kasus tersebut dibuka kembali melalui gelar perkara khusus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat permohonan tersebut dikirimkan pada Senin, 28 Juli 2025, dan ditujukan kepada Kabid Propam, Irwasda, serta Dirkrimum Polda Kepri. Permohonan ini berkaitan dengan laporan polisi nomor: LP/B/607/X/2022/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Aipda Agustinus Manullang, S.H. (NRP 78091025) dan Briptu Anggi Anjani (NRP 94080909).

Jimson, warga Baloi Kolam, mengaku menjadi korban pengeroyokan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota pada tahun 2022. Namun, hingga kini ia merasa belum memperoleh kepastian hukum yang adil.

“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menuntut kejelasan dan keadilan hukum bagi klien kami,” ujar Domingos kepada media.

Nama Jimson Silalahi memang kerap muncul di berbagai media online maupun dikenal di kalangan aparat penegak hukum di Batam. Ia berharap agar permohonannya dapat dikabulkan dan kasus yang menimpanya bisa kembali dibuka demi tercapainya keadilan.