BATAM. Sejumlah driver online di kota batam, kepulauan Riau (kepri), melakukan demonstrasi di depan kantor Graha kepri BATAM. Massa yang berunjuk rasa menutup Jalan Menuju lampu merah Mega mool BATAM Tetapi Arus lalu lintas tetap lancar Sigap lantas dan personil kepolisian Polda Kepulauan Riau dan Polresta beserta jajaran Melakukan himbaun kepada pengguna jalan Untuk Memberikan akses Buat para pengguna Jalan yang Sedang Melintasi area Samsat Jangan berada dibahu jalan himbauan Juga Disampaikan kepada para Aksi damai Driver online kota Batam.
Pantauan jurnal polisi news di lokasi Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 09.27 pagi, massa massa membawa perangkat aksi berupa mobil komando dan pengeras suara. Mereka menuntut agar regulasi terkait SK Keputusan Gubernur di laksanakan itu Disampaikan Langsung oleh Ketua Komando Feryandy Tarigan, S.H. Serta Menyampaikan Kami disini Tidak Berjuang Satu Orang Tapi Seluruh Driver Online dikota Batam Semua Aplikasi
Kita Bergabung
Massa Melakukan Aksi damai Terpantau Langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., Berserta Jajaran tim kepolisian Sudah Siap Siaga Sehingga Berjalan tertib & kondusif Serta berkat Himbaun Sebelum Melakukan Aksi para ketua pengurus dan Satgas Masing Masing komonitas Menghimbau Sebelumnya untuk Melakukan Aksi yang Damai Tertib & kondusif.
Arus lalu lintas Berjalan Lancar Walau Sempat ada Aksi kompoi yang Memadati Jalan dari grandland menuju Graha Kepri.
Aksi damai ribuan driver transportasi online di Kota Batam pada Selasa pagi berakhir manis pada Sore hari di hari Selasa, (20/5/2025) dengan tercapainya kesepakatan antara mitra pengemudi, pihak aplikator, dan unsur pemerintah daerah. Unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Graha Kepri Batam Center kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi di lantai 6 Gedung Graha Kepri dan menghasilkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani semua pihak namun
.“Tolong nanti Pak Kadishub, Note yang ditanda tangani oleh Maksim diberi catatan “Di Bawah Tekanan” dicoret saja. Kalau tidak berani jadi Pemimpin jangan tanda tangan. Kalau di luar gayanya Manager, tapi klo tanda tangan takut,” ucap tegas Djafri.
Dalam kesepakatan tersebut, aplikator Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan kesediaannya menyesuaikan tarif sesuai ketentuan pemerintah melalui dua Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, dengan tenggang waktu paling lambat 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan ini.
“Jika ada salah satu aplikator yang tidak menjalankan berita acara kesepakatan ini, maka wajib dibekukan dan dicabut izin operasionalnya,” tegas Djafri di hadapan ribuan driver yang menunggu di luar gedung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Djunaidi, berharap kesepakatan ini menjadi solusi final atas konflik tarif transportasi online di Batam.
Isi Berita Acara Kesepakatan antara driver online di Batam dengan pihak aplikator.
Isi Berita Acara Kesepakatan :
1. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan mengikuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
2. Aplikator Gojek, Grab, dan Maxim akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat paling lambat tanggal 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Apabila pihak aplikator tidak mengikuti atau menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Keputusan Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pihak aplikator bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AJ.007/1/4/DRJD/2025 tanggal 16 Mei 2025, perihal Tindak Lanjut Pelanggaran dan Rekomendasi Penyampaian Teguran kepada Aplikator Layanan Online di Kota Batam.
Pihak-Pihak Nama Nama Di kolom Penandatangan Kesepakatan : Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Capt. Luther Jansen, MM; Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, SPd; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK; Kasubdit II Dit IK Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana, SIP, MSi; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Djunaidi, SE, MH; Kepala BPTD Kelas II Kepri Dini Kusumahati, D.ST., MT; Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, SSos, MSi;
Dari Perwakilan Aplikator & Perwakilan Driver
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta menciptakan iklim yang adil dan kondusif dalam industri transportasi online di Batam.