Batam. Kuasa hukum terdakwa Gordon Hasler Silalahi menyampaikan keyakinannya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keraguan besar terhadap perkara yang menjerat kliennya. Hal itu disampaikan usai sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 14 Oktober 2025
“Terima kasih rekan-rekan media. Tadi kita sudah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa telah membacakan tuntutan selama empat bulan penjara,” ujar kuasa hukum Gordon, Nixon, dan Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, didampingi Jon Raperi SH, C.NSP, C.CL.
Anrizal menilai, tuntutan tersebut bukan cerminan keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa, melainkan sekadar pemenuhan prosedur standar. “Kami berkeyakinan bahwa jaksa memiliki keraguan yang cukup besar terhadap kasus ini. Hanya untuk memenuhi SOP saja jaksa membacakan tuntutan. Dalam hati nuraninya, setelah mendengarkan keterangan para saksi, sebenarnya dia tahu duduk perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi dalam persidangan justru menguatkan posisi terdakwa. Pihaknya optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dengan objektif.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. “Kami siap memberikan pembelaan terbaik untuk klien kami,” tegas Anrizal.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak menduga adanya kriminalisasi terhadap Gordon. Sejumlah elemen masyarakat bahkan aktif menyuarakan dukungan melalui aksi damai dan kampanye “Save Gordon”.





