Batam. Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabu Center 08 Provinsi Kepulauan Riau, Marihot Sidauruk, menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika, Fandi Ramadan, tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Marihot menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 5 Februari 2026, di mana Fandi Ramadan dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Menurut Marihot, sejak awal LBH Prabu Center 08 Kepri hadir bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum resmi, melainkan atas dasar kemanusiaan. Ia menegaskan, pihaknya menghormati kode etik advokat yang melarang campur tangan langsung dalam pokok perkara apabila tidak ditunjuk secara sah oleh keluarga atau terdakwa.
“Kami datang dengan niat kemanusiaan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia. Sampai hari ini kami masih menunggu keputusan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Fandi Ramadan, apakah kami dapat dilibatkan secara resmi dalam perkara ini,” ujar Marihot.
Marihot menilai tuntutan hukuman mati tersebut keliru dan tidak proporsional. Ia mempertanyakan posisi hukum Fandi Ramadan dalam perkara tersebut, apakah sebagai kurir, pengedar, pemilik barang, atau bagian dari jaringan internasional.
“Ini harus jelas. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Fandi baru bekerja dalam hitungan hari. Tidak logis jika seseorang yang baru bekerja memiliki jaringan narkotika berskala besar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan, khususnya pengakuan kapten kapal yang menyebut Fandi sempat bertanya mengenai barang yang diangkut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika.
“Kalau dia tahu itu narkotika, tidak mungkin dia bertanya. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa ada pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang. Jangan sampai anak buah kapal yang tidak tahu apa-apa justru dikorbankan,” katanya
Marihot menjelaskan, pada 10 Februari 2026 pihaknya menerima instruksi langsung dari Ketua Umum Prabu Center 08 di Jakarta, Abid Nego Panjaitan, untuk menindaklanjuti permohonan bantuan dari keluarga Fandi Ramadan.
Instruksi tersebut diberikan setelah beredarnya video permohonan bantuan dari ibu terdakwa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti hal itu, tim LBH Prabu Center 08 Kepri yang dipimpin Marihot Sidauruk bersama Sekretaris DPD, Didi Gunawan, mendatangi kediaman keluarga Fandi di kawasan Tanjung Uma, Batam.
“Ibu Fandi menyampaikan kesedihan mendalam. Ia menangis, tidak mau makan selama beberapa hari, dan mempertanyakan keadilan hukum di negeri ini,” ungkap Marihot.
Marihot berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi terdakwa saat menjatuhkan putusan. Ia juga menaruh harapan besar pada agenda pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
“Fandi masih muda, bukan residivis, dan merupakan tulang punggung keluarga. Kami meminta majelis hakim memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, nurani, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, LBH Prabu Center 08 Kepri tidak bermaksud mengintervensi kewenangan hakim, namun berharap keadilan substantif dapat ditegakkan.
“Kami akan terus mendampingi secara moral dan memberikan dukungan konsep-konsep hukum apabila dibutuhkan. Harapan kami, Fandi Ramadan dapat dibebaskan,” tutup Marihot.
(Sukma Andry)





