Batam. Statusnya tercatat sebagai kawasan hutan lindung, namun kondisi faktual di lapangan justru berbanding terbalik. Area yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini tampak gundul, tergerus, dan nyaris tanpa tutupan vegetasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan bentang lahan terbuka dengan tanah cokelat kemerahan, tebing-tebing terjal, serta minimnya pepohonan. Kawasan hutan lindung yang berlokasi di Jl. Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, itu tampak kehilangan fungsi lindungnya. Kondisi ini memantik pertanyaan publik: di mana peran hutan lindung sebagai penyangga kehidupan dan penyeimbang ekosistem?
Secara regulatif, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, hutan lindung memiliki fungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan, mencegah erosi dan banjir, menjaga kesuburan tanah, serta memastikan ketersediaan air. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kerusakan masif yang diduga dipicu pembukaan lahan dan pengelolaan yang menyimpang dari peruntukan.
Vegetasi yang menjadi ciri utama kawasan lindung hampir tak terlihat. Lahan terbuka yang rawan longsor dan degradasi lingkungan kini mendominasi, memunculkan kekhawatiran atas dampak jangka panjang—mulai dari rusaknya ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan dan penegakan hukum instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau. Jika status hutan lindung masih berlaku, maka setiap aktivitas perambahan, penebangan, dan alih fungsi lahan semestinya dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Diduga Dirambah dan Ditambang Liar, Lokasi Dekat Polda Kepri
Kerusakan kawasan tersebut kian menjadi sorotan setelah seorang narasumber mengungkap dugaan kuat adanya aktivitas perambahan dan penambangan liar. “Dulu kawasan ini masih hijau, banyak pohon besar. Sekarang sudah gundul, tanah terbuka seperti bekas digarap,” ujarnya kepada media, Selasa 24 Febuari 2026, serasa meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, lokasi hutan lindung yang berada di Jl. Hang Jebat, Sambau, Kecamatan Nongsa, itu dilaporkan berjarak relatif dekat dari Mapolda Kepulauan Riau. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan konservasi.
“Kalau kawasan lindung sedekat ini bisa rusak separah itu, berarti ada yang luput dari pengawasan,” tegas narasumber.
Pantauan lanjutan menunjukkan kondisi lahan yang telah terbuka luas, minim vegetasi, serta terdapat indikasi bekas galian dan erosi tanah. Situasi ini dinilai berpotensi memicu longsor, banjir, serta memperparah kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap aktor di balik dugaan perambahan dan penambangan liar, serta menindak tegas para pelaku jika dugaan tersebut terbukti.
“Tanpa langkah konkret dan upaya pemulihan nyata, publik khawatir status hutan lindung hanya akan menjadi formalitas, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.





