BATAM. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres di wilayah Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan menggunakan kapal kayu dari kawasan Dapur 3 Barelang menuju sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi.
Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi tersebut berada di sekitar Dapur 3 Barelang dan kawasan Pelabuhan Jembatan 6, Kecamatan Galang. Aktivitas kapal disebut tidak hanya berlangsung pada hari tertentu, tetapi diduga terjadi berulang, bahkan disebut dapat berlangsung hampir setiap hari.
Dari informasi awal yang diterima, sedikitnya dua kapal kayu disebut dapat melakukan perjalanan dalam satu kali aktivitas pengangkutan. Namun, jumlah muatan, frekuensi perjalanan, serta tujuan akhir barang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan aparat berwenang.
Informasi tersebut juga menyebut nama seorang pengusaha yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Andi Efe. Kendati demikian, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang perlu dikonfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana tanpa adanya bukti serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung berulang tersebut dapat berjalan apabila benar terjadi tanpa pengawasan dan tindakan tegas.
Sorotan juga mengarah kepada efektivitas pengawasan aparat, termasuk Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau. Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan apabila benar terdapat aktivitas pengangkutan balpres secara berulang di jalur laut Barelang.
Apalagi, apabila informasi mengenai jalur, lokasi, jenis kapal, hingga pola keberangkatan telah diketahui, pertanyaannya sederhana: sejauh mana pengawasan dilakukan dan mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berlangsung?
Namun demikian, tudingan mengenai lemahnya pengawasan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui data lapangan, pemeriksaan dokumen, pengawasan jalur laut, serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Media ini mendorong Bea Cukai Batam dan Polda Kepri untuk membuka informasi kepada publik mengenai hasil pengawasan di kawasan Dapur 3 Barelang dan Jembatan 6. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyelundupan balpres, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Rantai pemasok, pemilik barang, pemodal, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan harus ditelusuri secara menyeluruh.
Sebab, pemberantasan penyelundupan tidak cukup hanya menangkap kapal dan barang. Aktor di balik pergerakan baranglah yang semestinya menjadi sasaran utama penegakan hukum.
Catatan redaksi: Informasi mengenai lokasi, aktivitas kapal, jumlah perjalanan, dan nama pihak yang disebut dalam tulisan ini masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.





