Batam. Peredaran rokok rokok tanpa pita cukai (Ilegal) bermerk HD dan OFO begitu marak di Kota Batam, dan bahkan hal tersebut telah berlangsung bertahun tahun tanpa bisa diatasi oleh Bea Cukai Kota Batam.
Terlebih parahnya, peredaran rokok Ilegal Merk HD dan OFO bukan hanya terjadi di Kota Batam, tetapi rokok tersebut juga beredar di seluruh wilayah Kepri.
Informasi yang awak media terima, Rokok Ilegal Merk HD dan OFO tersebut berasal dari kota Batam dan diselundupkan ke seluruh wilayah Kepri, pulau Sumatera dan juga pulau Jawa, Lombok sesampainya di Sumbawa.
Pantauan awak media di lapangan, Rokok rokok ilegal Merk HD dan OFO tersebut begitu bebasnya dijual di warung warung grosir maupun warung kecil di seluruh penjuru kota batam.
Menurut pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal tersebut tak berlaku untuk Bos HD&OFO tetap bebas produksi dan beredar tanpa halangan.
Hingga berita ini terbit awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak instansi terkait, terus akan independen reforthing seiring berjalannya waktu kepada masyarakat.