Batam. Pembangunan ruko lima lantai di kawasan Palm Spring Batam diduga melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB). Proyek yang berlokasi di Palm Spring Blok B3 Nomor 18 tersebut kini menjadi sorotan pihak Estate Manajemen serta warga setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang warga ruko Palm Spring yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada mknews.co.id, Sabtu (6/12/2025), bahwa ukuran bangunan ruko tersebut diduga melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Lokasi (PL).

“Coba saja diukur lebar dan panjang bangunan yang ada di lapangan, lalu dibandingkan dengan ukuran yang tercantum dalam PL-nya,” ujar sumber tersebut di lokasi.

Berdasarkan dokumen gambar penetapan lokasi, bangunan ruko milik PT SRI tercatat memiliki lebar bagian depan 5,07 meter, lebar belakang 6,28 meter, serta panjang bangunan 16,40 meter. Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan adanya penambahan dimensi bangunan.

Diketahui, lebar bagian depan bangunan bertambah menjadi 6,12 meter, sementara panjang bangunan meluas hingga 19,59 meter. Kondisi ini meninggalkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap batas sepadan bangunan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pemilik bangunan berinisial ES sebelumnya telah membuat surat pernyataan pada 17 April 2025. Dalam surat tersebut, ES mengakui adanya bagian bangunan yang melebihi batas sepadan bangunan dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran sesuai ketentuan.

Namun hingga saat ini, kenyataannya luas bangunan masih dilaporkan tetap melebihi batas sepadan. Ironisnya, kondisi tersebut diduga dibiarkan oleh Bidang Pengawasan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi kongkalikong.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas CKTR Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan kelanjutan tindak pengawasan terhadap pembangunan ruko tersebut.