Batam. Seorang pengusaha lokal, Agustian Aratua Siregar, diduga menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek pekerjaan pengaspalan lima ruas jalan di kawasan Batamindo, Bukit Galang, Kota Batam. Dugaan tersebut disampaikan oleh Yusril Koto, selaku juru bicara Agustian, dalam keterangan pers pada Rabu, 24 Desember 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menjelaskan, kliennya menjadi korban tindakan oknum kontraktor berinisial FI (atau EPI) yang mengatasnamakan perusahaan PT OEM (disebut juga PT OEF dalam beberapa pekerjaan). Proyek tersebut mencakup pekerjaan grapevine dan pengaspalan jalan pada lima ruas jalan di kawasan industri Batamindo.

Menurut Yusril, peristiwa bermula pada 3 Oktober 2023, saat oknum kontraktor tersebut menawarkan pekerjaan dengan nilai awal Rp1,1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp939.502.570. Namun hingga pekerjaan berjalan, pihak korban mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) secara resmi.

“Klien kami berulang kali meminta SPK sebagai dasar hukum pekerjaan, tetapi selalu dijawab dengan kalimat, ‘Masa kau tidak percaya dengan ucapan saya?’. Ini terjadi berkali-kali dan menjadi rangkaian kebohongan yang meyakinkan korban,” ujar Yusril.

Meski tanpa SPK, Agustian tetap melaksanakan pekerjaan pengaspalan pada lima ruas jalan tersebut. Dalam prosesnya, korban juga meminta agar dilakukan joint opening atau pengukuran bersama antara pihak subkontraktor (korban), main contractor (FI), dan user Batamindo, guna menghindari perbedaan volume pekerjaan. Namun permintaan itu ditolak.

“Oknum FI menyatakan tidak ada urusan dengan pihak Batamindo dan menolak pengukuran bersama. Ini semakin memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik,” tegas Yusril.

Masalah kian memanas pada 8 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat Agustian masih menyelesaikan sisa pekerjaan refill aspal di salah satu titik proyek. Oknum FI disebut datang ke lokasi dan mengusir korban dari area pekerjaan, bahkan diduga melakukan ancaman dengan senjata api.

“Oknum tersebut mengancam akan menembak korban apabila tidak segera meninggalkan lokasi. Ancaman itu disaksikan langsung oleh beberapa saksi, yakni Darwin, Mulyadi, Said, dan Reza,” ungkap Yusril.

Atas kejadian tersebut, pihak korban mendesak Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang untuk segera memeriksa oknum kontraktor FI/EPI, termasuk menelusuri dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, serta dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai praktik seperti ini merugikan pelaku usaha lain dan mencoreng iklim investasi di Batam,” tutup Yusril.

Hingga berita ini diterbitkan, Fandy PT OEM di konfirmasi oleh Yusril koto ia mengatakan biarlah hukum yang berjalan, saya tidak terima masalah ini di umbar-umbar di publik.