Batam. Aparat gabungan yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, serta unsur Forkopimda Batam mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal dari tiga unit kapal motor dan tiga truk dalam operasi penindakan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat ilegal di lokasi tersebut. Kodim 0316/Batam yang bergerak cepat ke lapangan menemukan adanya kegiatan pemuatan barang ke kapal dan truk tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen legal terkait barang yang diangkut. Seluruh sarana pengangkut beserta muatan langsung diamankan.

Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan sesuai ketentuan kepabeanan. Saat ini barang telah diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan oleh petugas.

Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ditemukan satu pun dokumen yang mengarah pada peruntukan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dengan rincian jumlah dan jenis yang masih dalam proses pencacahan.

Operasi gabungan ini menunjukkan kuatnya sinergi antar instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, dan pemberantasan praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau.

Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri, Forkopimda serta aparat penegak hukum lainnya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari masuknya barang ilegal. Aparat juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.