Batam. Anggaran dana bos reguler di SMK Negeri 4 Batam tahun 2024 sungguh luar biasa besarnya mencapai senilai Rp. 3,4 miliar rupiah. Dana bos reguler yang diberikan oleh kementerian pendidikan tersebut terbagi menjadi dua tahap pencairan yakni tahap I tanggal 17 Januari 2024 dan tahap II 09 Agustus 2024.
Penyaluran dana bos reguler di SMK Negeri 4 Batam diduga ada pemborosan keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran negara. Dimana, terdapat pembiayaan pada item dana bos reguler dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Bukan itu saja, pembelanjaan penyediaan alat multi pembelajaran SMK Negeri 4 Batam di tahun 2024 menelan dana yang cukup fantastis sebesar Rp. 687 juta rupiah. Padahal diduga kuat SMK Negeri 4 Batam setiap tahun menghabiskan dana bos reguler hingga ratusan juta seperti tahun 2020, 2021,2022 hingga sekarang.
Kemudian pembiayaan administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 pada sekolah SMK Negeri 4 Batam semakin melejit dari Tahun-tahun sebelumnya. Yang mana, biaya administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 mencapai sebesar Rp. 776 juta rupiah.
Sementara itu, pembayaran honor SMK Negeri 4 Batam tahun 2024 yang bersumber dari dana bos reguler sebesar Rp. 132 juta rupiah. Adapun maksud pembiayaan ini yaitu Pembayaran honor yang dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik.
Lebih parahnya lagi, ternyata SMK Negeri 4 Batam diduga telah menyalahgunakan fasilitas sekolah berupa kantin. Yang mana uang sewa kantin yang notabenenya tidak sesuai peruntukan dan telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum meminta keterangan konfirmasi resmi kepada SMK Negeri 4 Batam terkait rincian dan bukti pembelanjaan dana bos reguler.