BATAM – Pemberitaan terkait dugaan penimbunan hutan mangrove tanpa izin di kawasan Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terus bergulir. Di tengah sorotan publik, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Seorang pria berinisial P, yang mengaku sebagai utusan perusahaan, disebut mendatangi wartawan media ini dan meminta agar pemberitaan terkait aktivitas penimbunan mangrove dihentikan.
“Jangan disorot teruslah, Bang. Setop saja,” ujar P kepada wartawan, sebagaimana ditirukan sumber di lapangan.
Tak hanya itu, P juga mengklaim dirinya memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut sebagai “Sabcon”. Namun, hingga kini belum ada kejelasan identitas resmi perusahaan maupun pihak yang dimaksud.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pemberitaan sebelumnya yang menyoroti aktivitas cut and fill yang diduga menimbun kawasan mangrove tanpa mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sikap tersebut menuai perhatian, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait isu lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengaku sebagai utusan perusahaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait maksud dan tujuannya mendatangi wartawan.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai upaya penghentian pemberitaan justru berpotensi memperkuat dugaan adanya persoalan dalam aktivitas penimbunan mangrove yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Kasus ini pun diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan kawasan pesisir di Kota Batam.





