Batam. Maraknya aktivitas cut and fill ilegal serta tambang pasir darat di sejumlah wilayah Kota Batam, khususnya di kawasan pesisir batam maupun di Nongsa, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya operasi alat berat yang berlangsung hampir setiap hari, muncul tanda tanya besar terkait asal-usul pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan unit alat berat seperti excavator dan bulldozer, serta armada dump truck, beroperasi secara intensif. Namun, fakta mencolok justru terlihat dari minimnya antrean kendaraan pengangkut BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekitar lokasi kegiatan. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat mengenai sumber BBM yang digunakan.
Sejumlah pihak menilai, secara regulasi, alat berat dan kendaraan proyek tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi. Operasional alat berat membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar dan seharusnya menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri melalui mekanisme distribusi resmi dan transparan.
“Jika memang menggunakan BBM industri, maka harus jelas badan usaha penjualnya, mekanisme distribusinya, serta volume penyalurannya. Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar salah satu pemerhati persoalan energi dan lingkungan di Batam.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pasokan BBM ilegal yang menyuplai aktivitas cut and fill dan tambang pasir darat ilegal. Minimnya keterbukaan terkait distribusi BBM industri di wilayah Batam pesisir maupun khusus nya nongsa dan sekitarnya semakin memperbesar kecurigaan publik.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa BBM yang digunakan berasal dari praktik transaksi ilegal di perairan. Aktivitas pemindahan BBM di tengah laut atau yang kerap disebut “kapal kencing” dinilai masih marak terjadi di wilayah perairan Batam. Tidak tertutup kemungkinan BBM tersebut kemudian didaratkan dan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat dan dump truck di darat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan konkret, meski aktivitas cut and fill ilegal dan dugaan peredaran BBM ilegal berlangsung secara terbuka dan berulang.
Pembiaran yang terus terjadi memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan pasif. “Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, alat berat bekerja siang dan malam, namun tidak ada tindakan tegas, wajar jika publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” ungkap sumber tersebut.
Sejumlah pihak mendorong Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penjualan BBM industri di kawasan wilayah pesisir Batam, Nongsa dan sekitarnya, termasuk pihak penerima serta volume distribusi BBM yang disalurkan.
Selain itu, aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Bea dan Cukai didesak melakukan penelusuran menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum pemain BBM yang disinyalir menjadi pemasok bagi aktivitas cut and fill dan tambang pasir darat ilegal di Batam.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi mengenai dugaan distribusi BBM industri, peredaran BBM ilegal, serta lemahnya penindakan di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.





