Batam. Ribuan warga Sumatra Barat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Sumatra Barat (IKSB) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/02/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Batam terkait sengketa lahan yang dinilai cacat hukum dan tidak berkeadilan.
Massa aksi menilai putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Mereka meminta agar proses penanganan perkara tersebut ditinjau ulang sesuai mekanisme hukum yang benar.
Aksi unjuk rasa dipimpin langsung oleh Ketua IKSB Kota Batam, Maryon, didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sumatra Barat serta jajaran pengurus IKSB. Dalam orasinya, Maryon menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan lahan milik IKSB yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, sengketa lahan yang melibatkan IKSB dan Yayasan Pagaruyung seharusnya dipandang sebagai persoalan organisasi atau paguyuban, bukan persoalan pribadi.
“Keberadaan kami di sini untuk menyuarakan kebenaran melalui aksi damai. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan organisasi,” ujar salah seorang orator di hadapan massa.
Dalam aksi tersebut, tampak hadir Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turut menyampaikan dukungan secara terbuka terhadap tuntutan massa. Arlon menegaskan bahwa dirinya mendukung aksi unjuk rasa tersebut agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.
“Saya mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan IKSB, supaya keadilan itu benar-benar adil dan seadil-adilnya,” kata Arlon kepada awak media.
Arlon menjelaskan, lahan yang disengketakan sebelumnya merupakan alokasi dari Otorita Batam (BP Batam) kepada IKSB. Namun, lahan tersebut sempat digugat oleh Yayasan Pagaruyung ke BP Batam, dengan IKSB sebagai tergugat intervensi. Gugatan itu telah diputus hingga tingkat kasasi dan seluruhnya ditolak oleh pengadilan.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Namun kami menduga ada upaya merekayasa perkara baru untuk mencari novum agar bisa membuka Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.
Lebih lanjut, Arlon menyebutkan luas lahan yang disengketakan mencapai kurang lebih satu hektare dan berada di kawasan strategis dekat Imperium. Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya berada di bawah Yayasan Pagaruyung yang bersifat personal dan tidak kunjung dibangun sejak era kepemimpinan almarhum Ismed.
“Karena tidak dibangun, BP Batam akhirnya membatalkan alokasi atas nama Yayasan Pagaruyung. Setelah itu, kami ajukan kembali atas nama IKSB, yang merupakan paguyuban seluruh masyarakat Sumatra Barat. Jadi wajar jika seluruh warga merasa memiliki dan membela lahan tersebut,” pungkas Arlon.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap Pengadilan Negeri Batam dan lembaga terkait dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.





