Batam. Sejumlah balon udara berwarna putih dengan tulisan “PKP GREAT SALE” muncul di berbagai simpang utama Kota Batam dalam beberapa hari terakhir. Kehadiran balon udara tersebut menarik perhatian publik, terlebih karena selama ini Pemerintah Kota Batam gencar menertibkan tiang reklame tak berizin di seluruh wilayah kota.
Salah satu balon udara berukuran besar terpantau di simpang Kepri Mall, menampilkan identitas PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), salah satu pengembang properti besar di Batam. Balon tersebut mempromosikan agenda PKP Expo Great Sale Double Diskon yang dijadwalkan berlangsung di Mega Mall Batam Center.
Yang menjadi sorotan, pada balon udara tersebut tidak terlihat tanda atau logo pajak reklame, sehingga memunculkan dugaan bahwa media promosi tersebut belum mengantongi izin resmi.
Sejumlah pelaku usaha turut mempertanyakan dasar penggunaan balon udara sebagai media reklame.
“Kalau memang ada aturan baru yang memperbolehkan iklan reklame menggunakan balon udara, tentu kami juga ingin ikut. Tapi kami perlu tahu izinnya diurus di mana, lantai berapa, dan bagaimana ketentuan pajaknya,” ujar seorang pengusaha saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menelusuri perizinan balon udara iklan tersebut dan berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait.





