Batam – Proses hukum terkait gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, terus menjadi perhatian publik. Sorotan semakin menguat setelah beredar pemberitaan di media sosial mengenai wacana penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan adanya desakan agar perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan. Isu tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum serta keterbukaan atas penyebab gagalnya keberangkatan kontingen Kepri.

Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepulauan Riau sekaligus tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi perjalanan atau tiket pesawat. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran, tanggung jawab panitia penyelenggara, serta nama baik Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan tiket. Ini menyangkut hak para peserta yang telah berlatih selama berbulan-bulan untuk membawa nama baik Kepulauan Riau di ajang nasional. Seluruh pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, bahkan pekerjaan dan keluarga mereka akhirnya sia-sia akibat persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Moody.

Ia menilai Ketua Panitia, Jumaga Nadeak, bersama seluruh jajaran penyelenggara harus memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik atas kegagalan tersebut.

Menurut Moody, sangat disayangkan persoalan administrasi keberangkatan masih dapat terjadi hingga menyebabkan sebagian peserta hanya tiba di Jakarta tanpa dapat melanjutkan perjalanan ke Manokwari.

“Bagaimana mungkin persoalan seperti ini bisa terjadi? Mengapa tiket tidak dipersiapkan dengan baik sehingga peserta hanya sampai di Jakarta dan gagal melanjutkan perjalanan? Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan dan koordinasi penyelenggara,” tegasnya.

Selain menyoroti kegagalan keberangkatan, Moody juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan dana bantuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menurut informasi yang berkembang mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Ia mengatakan, informasi yang beredar menyebutkan dana yang digunakan untuk proses keberangkatan hanya sekitar Rp1 miliar lebih. Jika informasi tersebut benar, maka terdapat selisih sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta penjelasan secara transparan. Bila memang bantuan yang diberikan sekitar Rp1,8 miliar dan yang digunakan hanya sekitar Rp1 miliar lebih, lalu ke mana sisa anggarannya? Siapa yang bertanggung jawab? Semua ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Moody menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian dari akuntabilitas publik, terlebih dana tersebut berasal dari pemerintah untuk mendukung kegiatan keagamaan yang membawa nama Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan sebenarnya telah muncul sejak proses persiapan keberangkatan. Dari tiga tim yang dipersiapkan, hanya satu tim dari Tanjungpinang yang akhirnya berhasil diberangkatkan, sedangkan dua tim dari Batam yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan justru gagal mengikuti Pesparawi Nasional.

“Ini membutuhkan penjelasan yang utuh. Mengapa sejak awal sudah muncul persoalan? Mengapa hanya satu tim yang diberangkatkan, sementara dua tim dari Batam yang telah mempersiapkan diri secara maksimal justru gagal berangkat? Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Moody meminta Polda Kepulauan Riau menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Menurutnya, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menanggapi informasi yang berkembang mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Moody menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap penyidik tetap mendasarkan setiap langkah hukum pada fakta dan alat bukti yang dimiliki.

“Kami berharap Polda Kepulauan Riau bekerja secara profesional. Jangan sampai proses hukum dihalangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini harus diungkap secara terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Moody juga meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan keberangkatan kontingen tidak menghindar dari pertanggungjawaban kepada publik.

“Silakan tampil dan jelaskan semuanya secara terbuka. Ini kegiatan nasional yang membawa nama baik Provinsi Kepulauan Riau sekaligus kegiatan keagamaan. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Menurut Moody, penyelesaian perkara ini tidak semata-mata bertujuan mencari pihak yang bersalah, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang didukung anggaran pemerintah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, Moody berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, sementara aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.