Batam – Humas PT Pasifik Karyasindo Perkasa memberikan klarifikasi terkait aktivitas reklamasi seluas lebih dari 34 hektare serta dugaan penimbunan mangrove. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama redaksi media ini yang berlangsung di salah satu ruko di kawasan Junction, tepatnya di Cafe Kezs Bakery & Restaurant.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang mengaku sebagai Humas PT Pasifik Karyasindo Perkasa, Madi Purba, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin terkait kegiatan reklamasi yang dilakukan.
“Kami sudah memiliki izin. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke dinas terkait, seperti BP Batam, Kementerian Kelautan, maupun instansi lainnya,” ujar Madi.
Namun, saat diminta untuk menunjukkan dokumen legalitas seperti UKL-UPL, SPPL, maupun perizinan lainnya, pihak humas tidak dapat memperlihatkan bukti fisik maupun fotokopi dokumen tersebut.
“Kalau dokumen tidak bisa kami tunjukkan di sini. Silakan abang konfirmasi langsung ke dinas terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Madi menjelaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan mencakup PKPRL dan izin lainnya yang menurutnya sudah lengkap. Ia juga menyebut bahwa terkait kompensasi atau penggantian mangrove dilakukan melalui mekanisme yang diurus oleh dinas terkait.
“Untuk penggantian mangrove itu diurus oleh dinas. Setahu kami pengurusannya sampai ke Pekanbaru,” jelasnya.
Ketika didalami mengenai instansi yang dimaksud, ia menyebutkan kemungkinan berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam yang berkantor di wilayah Sekupang.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap tidak bersedia menunjukkan dokumen perizinan secara langsung kepada media, dan kembali menegaskan agar pengecekan dilakukan ke instansi pemerintah terkait.
“Intinya kami klarifikasi bahwa izin itu ada. Kalau ragu, silakan konfirmasi langsung ke dinas,” tutupnya.





