Batam – Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti Hmind, Rexo, PSG, dan sejumlah merek lainnya dilaporkan masih berlangsung bebas di Kota Batam. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, sehingga memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Kantor Bea dan Cukai Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan informasi media di lapangan pada Senin (26/1/2026) sejak pagi hingga siang hari menunjukkan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dijual secara terbuka di sejumlah warung dan kios, hampir di berbagai titik wilayah Kota Batam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan aparat berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri. Setelah masuk ke Batam, barang tersebut kembali didistribusikan ke sejumlah wilayah lain seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan daerah lainnya.

Ironisnya, meski pergantian pimpinan Bea Cukai Batam telah beberapa kali terjadi, praktik peredaran rokok ilegal tersebut dinilai masih sulit disentuh hukum. Situasi ini memunculkan dugaan adanya unsur pembiaran sistematis, bahkan disinyalir terdapat praktik kongkalikong antara mafia rokok ilegal dengan oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam.

Sorotan publik terhadap persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada Senin, 4 Januari 2024, organisasi Mahasiswa Kota Batam sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Batam, menuntut penindakan tegas atas maraknya peredaran rokok ilegal.

Namun, aksi tersebut justru diwarnai insiden kekerasan. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mendapat serangan dari sekelompok orang yang diduga membekingi peredaran rokok ilegal di Batam. Peristiwa itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para mahasiswa.
Sayangnya, hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ujarnya

Seorang aktivis Kepulauan Riau di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran atas insiden penyerangan terhadap mahasiswa tersebut.

“Aneh saja. Mahasiswa mau menyampaikan aspirasi secara terbuka di Bea Cukai Batam, justru diserang. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan memang benar isu yang beredar bahwa Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, diduga membekingi peredaran rokok ilegal di Batam,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/1/2026).

Ia mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, untuk turun langsung mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Kami berharap Dirjen Bea Cukai segera bertindak. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena kasus ini sudah mencoreng nama institusi. Jika dugaan tersebut terbukti, seharusnya ada tindakan tegas, termasuk pencopotan Kepala Bea Cukai Batam,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi lokasi produksi, rokok merek Hmind diduga diproduksi di salah satu kawasan di Batam Center, yang disebut-sebut terkait dengan PT Fantastik. Dalam perkembangan terbaru, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga dilaporkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang di Provinsi Riau dan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Pemerintah pusat sendiri telah menegaskan komitmen pemberantasan rokok ilegal. Berdasarkan kebijakan 2025–2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sejak September 2025, menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Instruksi tersebut menekankan agar aparat tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat kios, tetapi juga membongkar jaringan distributor besar serta oknum pejabat yang melindungi praktik ilegal tersebut. Kebijakan ini muncul setelah adanya pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya, khususnya dari warga Karimun, Kepulauan Riau, yang menilai penegakan hukum selama ini tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.