Batam — Praktik pertambangan galian C ilegal masih marak terjadi di Kota Batam. Terbaru, aparat kepolisian mengamankan enam pekerja yang tertangkap tangan melakukan aktivitas pengambilan pasir tanpa izin di dua lokasi berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Wakil Kepala BP Batam.

Dalam patroli tersebut, ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Pada 27 April, ditemukan enam orang yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Selanjutnya, mereka diamankan dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (28/4).

Enam pekerja tersebut diamankan dari dua titik lokasi, yakni di kawasan Jalan Hang Tuah, Batam Kota dan di sekitar Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Adapun identitas para pekerja di lokasi pertama berinisial OA dan BPP. Sementara di lokasi kedua masing-masing berinisial DK, SJ, M, dan YAN.

Namun demikian, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa keenam orang tersebut hanya berperan sebagai pekerja lapangan, bukan sebagai pemilik ataupun pengelola aktivitas tambang ilegal.

“Berdasarkan hasil analisis, terhadap enam orang ini akan dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam. Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan preventif,” jelas Nona.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bukan laporan polisi resmi. Meski begitu, penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan aktivitas serupa.

Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Pasir hasil galian dikumpulkan dan dijual dengan harga sekitar Rp600 ribu per lori kepada pihak pemesan.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C di Batam pada prinsipnya dilarang, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan daerah yang berlaku.

“Secara aturan, galian C di Batam tidak diperbolehkan. Dari hasil patroli, ditemukan aktivitas pengambilan pasir ilegal, sehingga kami lakukan pengamanan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, para pekerja mengaku memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut yang kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski dampak yang ditimbulkan belum signifikan secara langsung, aktivitas pertambangan ilegal tetap dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan jika terus dibiarkan.
“Walaupun belum berdampak besar, ini tetap merupakan perbuatan ilegal yang tidak dibenarkan,” ujarnya.

Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan pembinaan. Karena itu, keenam pekerja diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Dharma.