Batam — Terdakwa Suparman meminta Majelis Hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Batam untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Hal itu ia sampaikan usai persidangan yang kembali mengalami penundaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suparman menegaskan, dirinya hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan fakta persidangan. “Jangan mau diintervensi oleh lembaga lain. Saya minta Majelis Hakim betul-betul tegak lurus dengan hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan dakwaan yang disangkakan kepadanya, yakni Pasal 263 KUHP, yang menurutnya tidak tepat diproses. Ia menyebut semestinya perkara tersebut mengarah pada Pasal 317 KUHP. “Semua itu juga sudah saya sampaikan melalui surat ke Jamwas. Itu lengkap datanya,” kata Suparman.

Terkait penundaan sidang yang sebelumnya dijadwalkan digelar, Suparman menyebut hal itu menimbulkan tanda tanya. Namun ia tetap menegaskan tidak menyalahkan hakim. “Kita mendukung hakim. Jangan sampai ada intervensi dalam mengambil keputusan. Putusan harus sesuai fakta hukum,” ucapnya.

Selain itu, Suparman juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turun langsung ke Batam untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penanganan perkaranya. Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi dan menyiapkan seluruh data pendukung. “Saya minta Jamwas turun ke lapangan. Semua data sudah saya siapkan,” tegasnya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang.