Batam. Seorang konsumen didampingi aktivis Yusril koto atau mendatangi pihak pelaku usaha untuk meminta kejelasan terkait sengketa konsumen atas penarikan dan dugaan lelang satu unit kendaraan miliknya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak konsumen mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan yang disebut-sebut telah dijual melalui mekanisme lelang. Namun hingga pertemuan berlangsung, pelaku usaha tidak dapat menunjukkan bukti sah berupa nomor risalah lelang.
“Kami menanyakan lelang ini dilakukan melalui lembaga apa. Karena setahu kami, barang sitaan akibat wanprestasi atau gagal bayar harus melalui penetapan pengadilan dan dilelang secara resmi oleh KPKNL,” ujar Yusril
Pihak konsumen meminta nomor risalah lelang untuk dapat melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk memastikan kapan lelang dilakukan, siapa pemenangnya, serta nilai lelang yang ditetapkan. Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi dan pelaku usaha meminta waktu tiga hari untuk memberikan penjelasan.
Selain itu, konsumen juga mempertanyakan dasar penarikan kendaraan yang disebut-sebut akibat wanprestasi atau gagal bayar. Menurut mereka, penetapan wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Wanprestasi itu harus diputuskan oleh pengadilan, tidak bisa ditetapkan sepihak. Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Fakta lain yang disoroti, hingga saat ini STNK asli dan kunci kendaraan masih dipegang oleh konsumen. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan proses lelang.
“Bagaimana mungkin kendaraan dilelang sementara STNK dan kunci masih ada pada konsumen, dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada debitur,” lanjutnya.
Pihak konsumen juga mempertanyakan dasar penerbitan dokumen kendaraan baru apabila unit tersebut memang telah dilelang. Menurut mereka, hubungan hukum antara debitur dan pelaku usaha dinilai belum clean and clear, sehingga proses lelang dianggap cacat prosedur.
Atas kondisi tersebut, konsumen menilai terdapat indikasi ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran hak konsumen. Mereka menegaskan bahwa sesuai undang-undang, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, sementara pelaku usaha wajib merespons dan menyelesaikan keluhan secara transparan.
“Kami menunggu tiga hari ke depan. Jika nomor risalah lelang tidak juga diberikan, kami akan menempuh langkah lanjutan,” pungkasnya. Yusril





