Jakarta — Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan tiga tokoh publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), serta Rismon Sianipar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketiganya masuk dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang dikategorikan berdasarkan bentuk perbuatan hukumnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
- Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang manipulasi dan penghilangan informasi elektronik
- Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE tentang pemalsuan informasi agar tampak asli
- Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian dan tuduhan
Sementara itu, lima tersangka lain dalam klaster pertama — Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis — turut dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengelompokan klaster dilakukan untuk menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban hukum dengan masing-masing perbuatan para tersangka.
“Pembagian klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Imanuddin.
Penyidik menyatakan kasus ini masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah berdasarkan perkembangan penyidikan.





