Batam. mknews.co.id. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hasler Silalahi dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (22/10/2025). Putusan ini menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai hakim belum mandiri dalam mengambil keputusan.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena dengan hakim anggota Yuanne Marieta RM, SH, MH, dan Rinaldi, SH, MH, serta dibantu Panitera Pengganti Sufyan DM, SH. Jaksa Penuntut Umum Abdulla SH hadir dalam sidang, sementara terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang S.H., M.H., dan Partners.
Gordon ditahan sejak 7 Agustus 2015, dengan kuasa hukum resmi berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 959/Agustus 2015 yang terdaftar di Kemenkumham Batam pada 26 Agustus 2015.
Dalam proses persidangan, majelis hakim telah:
- Membaca seluruh berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa,
- Menyimak nota tuntutan jaksa penuntut umum dan nota pembelaan penasihat hukum,
- Mempertimbangkan barang bukti serta pasal 378 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang penipuan.
Saksi dan Ahli Dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, antara lain:
Ikhwan Rotib Nasution, Henry, Nusyar Dunanto, Fluwodi Eldorona Naumuli, Izi Samsu Maksim, Nasib Siahaan, Jansom Silaban, Mohamad Nusan Salabi, Ayunin, Thomas Sudar, Spurniawan, Mufrin Impliket Ijono, Mohamad Jaka, dan Yosef.
Selain itu, Drs. Yusman Johan juga dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dari pihak terdakwa, saksi yang dihadirkan antara lain Mas Lin Sitompul, Fernandes Tabubolon, Moody Arnold Timisela, dan Insinyur Wirya Putra Silalahi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa perbuatan terdakwa bukan sepenuhnya atas kehendaknya sendiri, melainkan adanya informasi dari saksi korban.
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa Gordon Hasler Silalahi terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan
Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti dikembalikan sesuai ketentuan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Kuasa Hukum: “Hakim Belum Mandiri”
Kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Sekemuaran, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim masih berada di bawah tekanan dan belum sepenuhnya independen
“Putusan tiga bulan ini menunjukkan majelis hakim belum mandiri, masih berada dalam pressure. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ini murni jasa, bukan tindak pidana. Tapi mereka hanya mengambil apa kata penyidik,” tegas Niko Nixon usai sidang.
Pihaknya mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding.
“Kami belum mufakat apakah akan banding atau tidak. Tapi secara pribadi, saya sangat kecewa. Satu hari pun jika dihukum, tetap dianggap bersalah. Perjuangan kami ini bukan membela kriminal, tapi membela kebenaran,” tambahnya.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Gordon Hasler Silalahi. Dalam perjalanan perkara, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan rekayasa sejak proses penyidikan, yang menurut mereka diperkuat dengan kesaksian dan bukti-bukti di persidangan.
Dengan putusan ini, Gordon akan tetap menjalani masa hukumannya sesuai amar putusan, kecuali jika tim hukum mengajukan upaya hukum lanjutan.





