Batam. Kuasa hukum terdakwa Gordon Hasler Silalahi, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL yang didampingi Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, memenuhi panggilan penyidik Paminal Propam Polda Kepri, Senin (13/10/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari kliennya untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat Gordon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anrizal menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.35 WIB hingga 14.15 WIB dengan total 15 pertanyaan dari penyidik Paminal. Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

“Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan sangat profesional dan transparan. Semua pertanyaan saya jawab dengan fakta sesuai yang terjadi di persidangan,” ujar Anrizal kepada awak media usai pemeriksaan.

Tiga Poin Penting Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan tersebut, Anrizal menyebutkan terdapat beberapa poin penting yang ia sampaikan kepada penyidik Paminal:

  • Dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara, khususnya terkait notulen hasil gelar perkara khusus. Menurut Anrizal, notulen tersebut seharusnya diberikan kepada kliennya, namun hingga kini tidak pernah diserahkan.

 

  • Keabsahan surat kuasa pelapor. Ia menyebut, berdasarkan bukti persidangan, Direktur PT Nusa Cipta Prof. Tindo mengakui bahwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Hendrik untuk melaporkan Gordon ke polisi.

 

  • Dugaan Pertemuan antara penyidik dan pihak pelapor. Anrizal juga mengungkap adanya Dugaan pertemuan antara Kasat Reskrim dan Direktur PT Nusa Cipta pada 27 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di kawasan Harbour Bay, Batam. Informasi ini ia peroleh dari sumber terpercaya.

Harapan Kuasa Hukum

Anrizal berharap laporan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika memang dugaan kami benar, kami minta diproses sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri tentang tata cara penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi penyidik Paminal, terutama Akmal Hakim dan Eko Gusti Warman, yang menurutnya menunjukkan sikap profesional selama pemeriksaan.

“Pihak Paminal menyampaikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gordon sebagai pihak pelapor, karena dia yang mengetahui detail proses BAP,” tambah Anrizal.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 372-378 KUHP) yang dilayangkan oleh PT Nusa Cipta Profertindo terhadap Gordon Hasler Silalahi. Namun, kuasa hukum Gordon menilai sejak awal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari penyelidikan di Polsek Batu Ampar hingga Polresta Barelang.

“Lucunya, baik Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang sama-sama institusi Polri. Tapi setingkat Polsek saja tidak bisa menyelesaikan perkara 372–378 ini,” sindir Anrizal.

Pihak Paminal Polda Kepri disebut akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil Gordon dalam waktu dekat untuk memperdalam laporan dugaan pelanggaran etik penyidik.