Batam. Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Yusril Koto digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, sidang yang sedianya berlangsung pada Kamis (10/7/2025) tersebut ditunda kata majelis hakim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini terdaftar dengan nomor 540/Pid.Sus/2025/PN Btm. Yusril didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Abdullah, Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan, dan Susanto Martua.

Yusril Koto dikenal sebagai aktivis sosial di platform TikTok. Ia kerap menyuarakan kritik terhadap isu-isu sosial dan kebijakan pemerintah, yang menjadikannya sosok yang cukup dikenal di kalangan masyarakat digital.

Dalam proses menunggu sidang, dari balik ruang tahanan PN Batam, Yusril berteriak menyebut bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa. Ia juga menyatakan akan membongkar semua fakta di persidangan terkait penahanannya.

Kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, mengatakan kliennya tidak menerima dakwaan yang diajukan jaksa. “Prinsipnya, terdakwa tidak terima atas dakwaan. Kami akan menyampaikan eksepsi dalam waktu satu minggu,” ujar Khoirul usai persidangan.

Pihak kuasa hukum dan sejumlah simpatisan Yusril menyatakan akan terus mengikuti proses hukum dengan harapan keadilan ditegakkan. Mereka menunggu jadwal sidang lanjutan yang belum