Batam. Rusok, ‘selaku pemilik lahan yang di Bukit Kampung Belian Sungai Gorong, Batam center kota Batam provinsi kepulauan riau, kepri, Menolak aktivitas pelebaran jalan di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penolakan dari pemilik lahan karena Sengketa lahan antara perusahaan pelebaran jalan pengembang dan pemilik lahan hingga saat ini belum ada penyelesaian seperti duduk bareng (kompensasi) maupun Ganti Rugi.

Hari ini kami turun, di karenakan kami dapat informasi dari warga, bahwasanya tanah lahan kami di kotak Katik oleh perusahaan maupun PT yang belum di ketahui oleh PT apa, kalau di tanya Legalitas surat, “surat kami ini lengkap. Ucapnya

“Legalitas surat kami dari jaman tahun 1997 atas nama Bapak Adam Ahmad dan di Ali Wariskan Oleh ‘Haji Rusok, ‘yaitu saya sendiri, itu surat di keluarkan oleh pemerintah BP Batam dan luas tanah lahan sekitar ‘4,5 hektare. Ujarnya

“kami tidak keberatan mau ada pembangunan di lokasi tersebut, tetapi ya kita duduk Bareng dahulu, Kami minta seperti Ganti Rugi ke kami, kenapa yang lain di ganti rugi dan kenapa kami tidak di Ganti Rugi. Imbuhnya

“Kami Berharap ke pada pemimpin kota Batam yang baru,  ‘yaitu Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra, bisa mengambil kebijakan maupun mengatasi terkait persoalan ini.