Batam. Pembangunan sebuah villa yang berlokasi di samping kawasan Alio, Bengkong, Kota Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga proses pembangunan berlangsung, tidak ditemukan papan plang informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi masih berjalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan pembangunan di area tersebut. Namun, ketiadaan papan informasi PBG memunculkan dugaan bahwa pembangunan villa itu belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja bangunan menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat berasal dari Kabupaten Karimun. Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan villa tersebut diketahui milik seseorang bernama Cuheng.

“Kami semua dari Karimun. Bangunan ini milik Pak Cuheng,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.
Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan bangunan tersebut, termasuk apakah Persetujuan Bangunan Gedung telah diterbitkan atau belum.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta dilaksanakan sesuai dokumen PBG yang telah disetujui. Pemerintah daerah juga mewajibkan pemasangan papan informasi PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi publik dan memudahkan pengawasan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG atau tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan pembangunan villa tersebut. Awak media masih terus menelusuri informasi dan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Aparat berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.