Batam. Maraknya peredaran rokok rokok tanpa Pita Cukai (Ilegal) di Kota Batam membuat pertanyaan besar bagi masyarakat dan mereka mempertanyakan bagaimana Kinerja Bea dan Cukai Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu masyarakat kota Batam yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan bahwa sangat mudah bagi masyarakat kota Batam jika ingin membeli rokok ilegal merek HD di kedai-kedai kecil.

Masyarakat juga mengatakan bahwa rokok merek HD ada tiga model yang pertama rokok HD di Lebel kain cukai dan juga yang tidak di Lebel kain cukai dan ada juga rokok HD bungkus nya seperti rokok Marlboro. Ujar masyarakat ke media ini.

Padahal saksinya sangat jelas sebagai mana di sebutkan dalam pasal 54 Undang undang republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai berbunyi.

Hingga berita ini terbit awak media masih melakukan konfirmasi ke Humas Bea- cukai kota Batam.