Batam. Aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Tanjung Uma kembali menjadi sorotan. Meski menuai protes nelayan dan dinilai berdampak serius terhadap ekosistem pesisir, kegiatan penimbunan diduga tetap berlangsung tanpa kejelasan legalitas. Dugaan keterlibatan perusahaan PT OMA sebagai pelaksana kegiatan semakin menguat, termasuk isu bahwa proyek tersebut mendapatkan dugaan “deking” dari pihak tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah polemik itu, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melaksanakan aksi penanaman mangrove dan pembersihan pantai pada Jumat (21/11). Kegiatan yang berlangsung di Shelter Akar Bhumi, Tanjungpiayu, tersebut membawa pesan kuat mengenai pentingnya menjaga kelestarian pesisir. Namun, bagi masyarakat Tanjung Uma—khususnya nelayan—aksi simbolik pemerintah ini belum cukup menjawab persoalan utama yang mereka hadapi: reklamasi yang terus berjalan.

Nelayan Tanjung Uma mengatakan pendangkalan wilayah tangkap, hilangnya area tambat labuh, serta rusaknya ekosistem pesisir telah terjadi sejak aktivitas penimbunan dimulai. Pendapatan mereka menurun drastis, bahkan beberapa di antaranya mengaku tidak melaut selama berminggu-minggu akibat kondisi perairan yang berubah.

Masyarakat meminta pemerintah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas proyek tersebut.

Selain soal izin, sumber tanah timbunan juga menjadi sorotan publik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai asal material yang digunakan. Warga menduga tanah tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik bukit di Batam.

“Ada bukit yang dibabat habis, tapi tidak jelas izinnya. Tanahnya seperti dialirkan ke lokasi reklamasi,” kata salah satu warga.

Nama PT OMA disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang bekerja di lokasi reklamasi. Dugaan bahwa proyek ini memperoleh “deking” dari oknum tertentu semakin menguat menyusul tidak adanya tindakan tegas meski laporan warga sudah berulang kali disampaikan.

Aktivis lingkungan dan kelompok nelayan mendesak agar walikota batam, DLH, serta aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa reklamasi diduga tanpa persyaratan lengkap merupakan pelanggaran serius yang merugikan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat pesisir.