Batam. Dugaan penyelundupan buah ilegal kembali mencuat di Batam pada awal 2026. Komoditas durian asal Malaysia dan mangga asal Thailand dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi melalui jalur tidak sah, diduga kuat melalui Pelabuhan Arjuna. Praktik ini dinilai merugikan negara dan mengancam keberlangsungan petani buah lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data dan keterangan sejumlah sumber, sejak Oktober 2025 hingga awal Februari 2026, volume durian ilegal yang masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 10 ton per hari. Informasi tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi VI, yang menyebut jalur Riau dan Batam sebagai titik rawan penyelundupan sebelum barang didistribusikan ke Jakarta. Varietas premium seperti Musang King dan Black Thorn disebut mendominasi pasokan ilegal tersebut.

Penyelundupan dilakukan secara terorganisasi. Durian dari Malaysia dikirim ke Batam melalui jalur tidak resmi, lalu diteruskan ke luar daerah pabean dengan volume 1–2 ton per hari oleh masing-masing kelompok. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau mencatat, pada Januari 2026 ditemukan sejumlah durian tanpa dokumen karantina, termasuk Phytosanitary Certificate.

Selain durian, mangga asal Thailand juga dilaporkan kerap masuk melalui jalur serupa tanpa melalui prosedur karantina dan perizinan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko masuknya hama dan penyakit tanaman.

Temuan lain mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas impor, khususnya pada produk yang dikenal sebagai “Durian Top 1”. Buah tersebut diduga masuk menggunakan skema IUK Logistik, meski kuota pemasaran durian di Batam telah habis. Berdasarkan ketentuan, pengiriman ke luar daerah pabean wajib mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, yang diduga tidak dimiliki.

Praktik serupa juga disinyalir terjadi pada mangga Thailand, baik melalui penyalahgunaan izin maupun pemanfaatan jalur tidak resmi untuk menghindari pengawasan.

Masuknya buah ilegal dalam jumlah besar berdampak langsung pada pasar domestik. Harga durian dan mangga lokal tertekan akibat persaingan tidak sehat dengan produk ilegal yang lebih murah karena bebas pajak dan biaya perizinan. Petani durian di Riau dan Sumatera Utara, serta petani mangga di Probolinggo dan Indramayu, dinilai menjadi pihak paling terdampak.

Menanggapi kondisi tersebut, Bea Cukai Batam bersama Balai Karantina menyatakan telah meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan titik masuk rawan. Penindakan terhadap barang tanpa izin terus dilakukan, termasuk penguatan patroli dan pemeriksaan dokumen.

Meski demikian, pengamat menilai diperlukan langkah lebih komprehensif dan berkelanjutan. Penguatan koordinasi lintas lembaga—termasuk BP Batam, kementerian terkait, dan pemerintah daerah—serta penertiban jalur masuk tidak resmi dinilai mendesak.

Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan dukungan bagi petani lokal melalui peningkatan kualitas produk, akses pasar, serta promosi buah dalam negeri. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menghentikan arus buah ilegal sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mknews.co.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0822-837-6170.